Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

Warga Solo Gugat Gibran Rakabuming Raka, Sebuah Sorotan pada Tantangan Hukum

585
×

Warga Solo Gugat Gibran Rakabuming Raka, Sebuah Sorotan pada Tantangan Hukum

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Gibran Rakabuming Raka, merespon adanya gugatan dari warga Solo bernama Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya, terkait dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Ditemui di Balaikota Solo, Gibran mengatakan bahwa dirinya menghormati semua pendapat yang ada.

Example 300x600

Saat disinggung soal tuntutan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 204.807.222.000.000. Gibran mengaku tak mempermasalahkan.

“Ya gak papa, semua masukan kritikan dan evaluasi kami tampung semua,” imbuhnya

Pasalnya, dia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

BACA JUGA : Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai dan Berintegritas

Gibran mencalonkan sebagai wakil presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri.

Tim Giberan berpendapat bahwa Gibran telah melanggar hak warga negara secara umum. Ia juga dinilai telah mengobrak-abrik aturan Pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi.

Menghasilkan calon presiden dan dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Giberan juga berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.(hfan/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *