BUMNPOST.COM – Taat terhadap penegakan hukum di Indonesia, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2016, Irman Gusman, memastikan akan mematuhi hukum dalam menghadapi rangkaian pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kesempatan baginya untuk berbicara banyak kepada publik.
“Saya ingin taat hukum dan saya berharap proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya,” kata Irman Gusman, Jumat (21/6/2024).
Terkait kewajiban Irman Gusman untuk mengumumkan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam mengikuti proses PSU calon anggota DPD, ia menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Baca Juga: Menarik! Reksadana Pasar Uang dan Deposito Jadi Investasi Jangka Pendek
Menurutnya tanpa perlu pengumuman pun masyarakat di Ranah Minang sudah mengetahui latar belakang dan kasus yang pernah menjeratnya.
“Jadi tidak perlu saya sampaikan, semua sudah tahu,” ujar Irman.
Meski demikian, Irman memastikan akan memenuhi segala syarat atau kewajiban yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal pengumuman status dirinya kepada masyarakat luas.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengingatkan Irman Gusman mengenai batas akhir pengumuman status dirinya terkait kasus korupsi sebagai syarat untuk mengikuti PSU.
“Pada tanggal 21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan status dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar,” kata Ory Sativa Syakban.
Ketentuan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan Irman Gusman jujur mengenai status dirinya sebagai mantan terpidana korupsi sebelum mengikuti PSU pemilihan calon anggota DPD. (bp/dvd)