Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaNasional

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Hari Ini Resmi Naik

97
×

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Hari Ini Resmi Naik

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang – Tomang – Pluit serta Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit resmi akan naik tarif mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Adapun, keputusan kenaikan tarif ruas tol Cawang – Tomang – Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) itu telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Example 300x600

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024,” jelas manajemen Jasa Marga dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Harga Tak Berubah, Investor Borong Emas Antam Ukuran 1 Gram Seharga Rp1.455.000

Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

– Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
– Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
– Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
– Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tarif itu penting dilakukan dalam rangka wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Asal tahu saja, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, JSMR menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan baik di bidang transaksi, lalu lintas, hingga konstruksi.(bp/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *