BUMNPOST.COM – Harga emas Antam 24 pada perdagangan hari ini tidak berubah jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1.455.000 untuk ukuran 1 gram, pada Minggu (22/9/2024).
Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp777.500, atau tidak berubah jika dibandingkan perdagangan kemarin.
Baca Juga: Besok Diundi Nomor Cagub-Cawagub, KPU Jakarta Harap Pilkada Berjalan Lancar
Selanjutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.455.000, stagnan jika dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
Sementara itu, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp7.050.000, tidak berubah dari harga pada perdagangan hari sebelumnya.
Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp14.045.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp34.987.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp69.895.000.
Selanjutnya, emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp139.712.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp697.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.395.600.000.
Untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.295.000 per gram. Nilai buyback ini tidak berubah bila dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
.Daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (22/9/2024):
Berat Harga
0.5 gr Rp777.500
1 gr Rp1.455.000
2 gr Rp2.850.000
3 gr Rp4.250.000
5 gr Rp7.050.000
10 gr Rp14.045.000
25 gr Rp34.987.000
50 gr Rp69.895.000
100 gr Rp139.712.000
250 gr Rp349.015.000
500 gr Rp697.820.000
1000 gr Rp1.395.600.000
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (bp/dvd)