Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Rafael Alun Trisambodo Didakwa Menerima Gratifikasi Bersama Istri, Ernie Meike Torondek Melalui Sejumlah Perusahaan

107
×

Rafael Alun Trisambodo Didakwa Menerima Gratifikasi Bersama Istri, Ernie Meike Torondek Melalui Sejumlah Perusahaan

Share this article
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Example 468x60

HFANEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Example 300x600

Modus penerimaan gratifikasi itu disebut melalui sejumlah perusahaan. Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.

Dalam surat dakwaan, Ernie Meike Torondek disebut sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

“Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo,” ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Baca Juga: https://bumnpost.com/pasar-respon-kenaikan-suku-bunga-acuan-the-fed-ihsg-tembus-rekor-tertinggi/

Dikatakan jaksa, penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, sebut jaksa, Rafael Alun bersama-sama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012.

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

“Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama dimana salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak, namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak,” kata jaksa.

Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *