HFANEWS.COM – Kasus pembunuhan MR (13), remaja yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan terikat di saluran irigasi Desa Bugis, Indramayu memasuki babak Akhir. Polisi kini telah melakukan Prarekonstruksi pembunuhan di TKP awal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Selasa (14/11/2023).
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, sebanyak 112 adegan dilakukan dalam perkara penganiayaan MR yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Lokasi dari prarekontruksi sendiri digelar polisi dimulai awal mula korban datang ke rumah TKP serta penganiayaan dan hingga korban dibuang ke irigasi di wilayah Anjatan, Indramayu.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Terancam Hukuman Mati
“Kita melaksanakan sebanyak 112 adegan mulai dari TKP awal sampai menganiaya terhadap anak atas nama R (13), terus kita lanjutkan ke TKP kedua yaitu di saluran irigasi di Polsek Anjatan Indramayu yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban,” ujar Adanan saat ditemui detikJabar di TKP pembunuhan MR di Subang.
Prarekonstruksi sendiri dihadirkan dan diperagakan langsung oleh ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi. Mereka tak lain Nurhani (43) ibu kandung korban, Warim (70) kakek korban, serta Suganda (24) paman korban.
“Untuk tersangka kita hadirkan semuanya tiga orang, ibu, kakek dan adik ibu pelaku. Untuk rekontruksi lokasi ada dua yang dimulai dari korban memasuki rumah TKP itu melalui genteng berdasarkan keterangan dari tersangka,” kata Adanan.
Mereka, menurut Adanan, mereka memperagakan beberapa adegan krusial dalam perkara tersebut, seperti korban dianiaya menggunakan beberapa alat tumpul dan sajam sampai korban korban tergeletak tak berkutik, hingga proses tersangka yang membawa korban untuk dibuang ke irigasi, Anjatan, Indramayu.
“Di dalam rumah kita mempraktekan dan melihat gambarnya bagaimana terjadinya peristiwa penganiayaan dan kemudian alat-alat yang digunakan apa saja dan peran para tersangka. Alat eksekusinya ada rotan, kayu, dan kemudian ada gergaji,” ungkapnya.
BACA JUGA : Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol
Diberitakan sebelumnya remaja belasan tahun ditemukan tewas mengenaskan di saluran irigasi Blok Sukajati, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/10/2023) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang hingga terdapat luka di bagian kepala.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, polisi yang tergabung dari Polda Jabar, Polres Indramayu, serta Polres Subang kini telah menahan ketiga tersangka tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hfan/dvd)