HFANEWS.COM – Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan berkas perkara anak bunuh ibu kandung di Depok dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis, 23 tahun dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Rifki Azis Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibunya dan melakukan kekerasan fisik terhadap ayahnya di Kampung Sindangkarsa, RT. 03 RW. 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
“Dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023,” kata Ubaidilah saat dikonfirmasi, Senin 13 November 2023.
Baca juga : Anjing Rabies Memakan Korban Bocah Di NTT Sampai Meninggal
Ubay, sapaannya, mengatakan tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban.
“Penyidik dijadwalkan Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera,” papar Ubay.
Kapolsek Cimanggis Komisaris Arief Budiharso mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Rifki dan ibu kandungnya, Sri Widiastuti, 43 tahun, berada di meja makan rumahnya pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Rifki tiba-tiba saja menusuk ibunya dengan menggunakan pisau yang mengenai leher, dada, paha dan mengenai organ vital korban.
“Setelah itu, selang 15 menit tersangka melihat saksi korban, atas nama Bakti Azis Munir yang merupakan ayah kandung tersangka sendiri masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan dengan golok.
Baca juga : Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol
Namun awalnya dia (tersangka) menggunakan bagian tumpul di bagian kepala,” tutur Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.
Setelah itu, saksi korban atau Munir dibawa tersangka masuk ke kamar kemudian di kunci dari dalam. Terjadi pergulatan di antara keduanya di dalam kamar. Tersangka mencoba untuk kembali membacok ayah kandungnya.
“Pada saat di dalam kamar tersebut saksi korban meminta tolong kepada masyarakat, sehingga datanglah masyarakat masuk ke rumah korban,” ujar Arief.
Arief mengungkapkan, pemicu tindakan biadab Rifki itu lantaran dendam kepada kedua orang tuanya. Sejak kecil, lanjut Arief, Rifki mengaku kerap dimarahi. Tersangka mengatakan sering mendapatkan kata-kata menyakitkan dari sang ayah. Dia juga sering dimarahi ibunya.
Didorong rasa sakit hati itulah, lanjut Arief, tersangka langsung menghujani ibunya yang sedang duduk di meja makan dengan tusukan pisau hingga 50 kali.
Polisi turut menduga tersangka berniat menghabisi nyawa ayahnya. Setelah menusuk ibunya, Rifki langsung melukai ayahnya menggunakan golok. (hfan/dvd)