BUMNPOST.COM – Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada hari ini, Sabtu (30/3/2024) terpantau tidak bergerak alias stagnan. Investor dapat memborong emas Antam dengan harga sama seperti kemarin yakni senilai Rp1,24 juta per gram.
Emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram kini dipatok seharga Rp674.500 atau masih sama dengan harga perdagangan kemarin, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan pada data terkini dari situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 1 gram juga tidak berubah dibandingkan harga kemarin di posisi Rp1.249.000. Sebagai informasi, harga tersebut merupakan harga tertingi sepanjang masa emas batangan Antam ukuran 1 gram.
Baca Juga: Dipengaruhi Peningkatan Harga Minyak Nabati,Harga Referensi CPO Naik 7,3%
Selanjutnya, emas Antam berbobot 5 gram juga tak berubah dari perdangan sesi sebelumnya yang dibanderol Rp6.020.000. Sementara itu, emas Antam dengan ukuran 10 gram dihargai Rp11.985.000 juga stagnan dibandingkan harga kemarin.
Bagi investor yang berminat untuk mengoleksi emas Antam dengan ukuran lebih besar, emas 50 gram saat ini dapat dibeli dengan harga Rp59.595.000, sementara emas 100 gram dipatok seharga Rp119.112.000.
Antam juga menawarkan emas seberat 500 gram, dengan harga dibanderol Rp594.820.000. Sementara itu untuk emas Antam dalam ukuran paling jumbo 1.000 gram atau 1 kg, dibanderol Rp1.189.600.000.
Di lain sisi, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam mencapai Rp1.141.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa harga buyback ini belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta.
Namun, terjadi penyesuaian pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.141.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (bp/dvd)