HFANEWS.COM – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Terkait permohonan RKAB untuk pengelolaan batu bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menolak 51 permohonan RKAB perusahaan pemilik pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara untuk 2023.
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengatakan bahwa 51 permohonan RKAB yang ditolak tersebut memiliki total rencana produksi sebanyak 7,8 juta ton batu bara.
“Ini total rencana produksi 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya 7,8 juta ton,” kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR, Senin (6/11/2023).
Menurut Bambang, pihaknya menolak 51 permohonan RKAB ini dikarenakan beberapa hal, seperti competent person Indonesia (CPI) sebanyak 15 perusahaan, feasibility study, dan amdal sebanyak 9 perusahaan.
Kemudian, terkait MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan sebanyak 11 perusahaan, dan karena alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sampai awal November 2023 terdapat 948 permohonan RKAB yang masuk ke ESDM.
“Terdapat permohonan disetujui sebanyak 890, ditolak sebanyak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo sebanyak 7 permohonan,” ujarnya.
Adapun, Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru terkait perubahan penyusunan RKAB tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).
Baca Juga: Perludem Nilai Kegiatan Baksos dalam Kampanye Pemilu Bisa “Berpotensi Politik Uang”
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama 1 tahun.(HFAN/Arum)