HFANEWS-Jakarta, pada tanngal 27 Juli 2023, Dr. Nanda Dwi Rizkia, seorang pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memberikan materi belajar untuk pembukaan PKPA Kongres Advokat Indonesia via online yang membahas penyelesaian sengketa HKI terkait merek dagang.
HKI merupakan aspek penting dalam dunia bisnis dan industri, dan salah satu isu yang sering muncul adalah sengketa terkait merek dagang. Merek dagang berperan sebagai identitas atau tanda pengenal yang membedakan suatu produk atau jasa dari yang sejenis di pasar.
Dalam materi yang disampaikan, Dr. Nanda menguraikan beberapa jenis sengketa perdata terkait merek, di antaranya:
- Keberatan atas Penghapusan Merek berdasarkan prakarsa Direktorat Merek.
- Penghapusan Merek atas permintaan pihak ketiga.
- Pembatalan Merek.
- Keberatan terhadap keputusan Komisi Banding Merek yang menolak permohonan banding.
- Keberatan terhadap penolakan perpanjangan merek.
- Gugatan Ganti Rugi – Pelanggaran Merek.
Dalam konteks penghapusan pendaftaran merek, beberapa alasan atau dasar penghapusan juga dijelaskan:
- Pasal 61 Ayat (2) Huruf A: Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali ada alasan yang dapat diterima (nonuse).
- Pasal 61 Ayat (2) Huruf B: Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yang diajukan pendaftaran, termasuk penggunaan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan.
Dalam studi kasus yang disajikan, Dr. Nanda membahas kasus penghapusan merek “Sinko Kogyo Kabushiki Kaisha”. Pada tanggal 29 Agustus 2001, Direktorat Merek mengeluarkan Surat Keputusan No.H4.HC.UM.02.02-1717 yang mencoret daftar umum merek “Sinko” dari Direktorat Merek. Meskipun ada upaya untuk mengajukan kasasi, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena memori kasasi diterima melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Selain itu, Dr. Nanda juga menyoroti proses penghapusan merek oleh Direktorat HKI, dimana langkah-langkahnya mencakup pencatatan dalam Daftar Umum Merek dan pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Proses penghapusan merek juga dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar dan pihak ketiga yang merasa dirugikan, dengan masing-masing proses dan pertimbangannya.
Materi yang disampaikan oleh Dr. Nanda Dwi Rizkia ini memberikan wawasan yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa HKI terkait merek dagang. Diharapkan materi ini akan membantu pemilik merek dan pihak terkait untuk lebih memahami perlindungan merek dagang dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani sengketa terkait merek.