Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Kecelakaan

Untuk Korban Kecelakaan KA, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Rawat Sebesar Rp20 Juta

62
×

Untuk Korban Kecelakaan KA, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Rawat Sebesar Rp20 Juta

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Kecelakaan dua kereta yang bertabrakan yakni Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/1/2024).

Atas peristiwa nahas tersebut, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan guarantee letter sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Example 300x600

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, seluruh korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Pastikan 6 Faskes Disiapkan untuk Korban Kecelakaan KA di Bandung

“Adapun, untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan guarantee letter sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).

Dewi mengatakan, santunan ini merupakan perlindungan dasar dan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan itu, Jasa Raharja langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan itu.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Membawa 1 Juta Penumpang dalam Waktu 60 hari

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Adapun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi sebanyak 4 petugas kereta api meninggal dunia dan 22 orang penumpang KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya mengalami luka ringan akibat kecelakaan antara kedua kereta tersebut pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.03 WIB. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *