BISNISREVIEW.COM – Pengusaha asal Yogyakarta bernama M Suryo akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo bakal diperiksa sebagai saksi dalam rangka membuktikan dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto.
“Iya, saksi-saksi yang mendukung akan dipanggil untuk membuktikan surat dakwaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Keterangan Pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK. KPK juga bakal membongkar dugaan keterlibatan Suryo dalam perkara ini. Namun, KPK masih belum mengungkap jadwal pemeriksaan Suryo di persidangan Dion Renato Sugiarto.
“Mengenai waktunya nanti jaksa KPK yang akan agendakan sesuai kebutuhan strategi pembuktian,” pungkas Ali.
Sekadar informasi, nama Pengusaha Suryo sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.
Dion Renato merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian. KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk M Suryo dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada, 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut. (HFAN/Arum)