Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

Prof. Hardi Fardiansyah: Advokat Harus Kedepankan Etika dan Integritas

906
×

Prof. Hardi Fardiansyah: Advokat Harus Kedepankan Etika dan Integritas

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Advokat adalah profesi terhormat yang harus mengedepankan etika dan integritas dalam membela kepentingan hukum kliennya. Advokat mesti mematuhi rambu-rambu kode etik dan berpondasi kepada UU Nomor 18 Tahun 2003.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H.,M.A.,M.Ec.Dev, saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar secara daring, Selasa (5/3/2024).

Example 300x600

“Sepanjang advokat bekerja dengan itikad baik membela kepentingan kliennya, advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Namun hak imunitas itu bisa hilang jika advokat berbuat kriminal,” katanya.

BACA JUGA : Profesor Dr. Hardi Fardiansyah Dikukuhkan sebagai Ahli Profesor Hukum Bisnis di The Thames International University France

Kepada calon advokat Peradi Utama tersebut, Prof. Hardi menekankan agar menghindari perbuatan tak terpuji dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas.

“Jangan hanya berorientasi uang, tetapi kedepankan hati nurani dalam menangani perkara. Sesuai ketentuan, advokat juga wajib memberikan bantuan hukum gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ujar Hardi Fardiansyah.

Pengacara senior ahli hukum bisnis yang juga dosen hukum di sejumlah universitas tersebut menjelaskan secara komprehensif tentang peran dan fungsi organisasi advokat, kode etik advokat, serta penjabaran UU advokat No 18 Tahun 2003.

“Semoga peserta PKPA Peradi Utama bisa lulus Ujian Profesi Advokat dan kelak menjadi advokat handal dan berkualitas,” harapnya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *