Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaPolitik

PDIP Pertanyakan Putusan MA Terkait Usia Bakal Calon Kepala Daerah

238
×

PDIP Pertanyakan Putusan MA Terkait Usia Bakal Calon Kepala Daerah

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah sangat disayangkan karena diduga sarat muatan politik.

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyayangkan momen putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal syarat usia calon kepala daerah terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Example 300x600

“Kenapa dibuat (diputuskan) pada saat pilkada, itu yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (1/6/2024).

Meski demikian, mantan Wali Kota Solo itu pun mengatakan lantaran putusan tersebut sudah dibuat maka tidak ada yang bisa dilakukan, apalagi yang memutuskan mereka yang memang memiliki kuasa.

“Kalau saya pribadi silakan monggo saja, wong yang berkuasa di sana kok. Namun, ingat dengan paham Marhaenisme, kekuatan tertinggi di tangan rakyat,” kata Rudy.

Menurutnya, jika putusan tersebut tidak keluar saat momen Pilkada 2024 maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Alasannya MA memutuskan suatu perkara yang diajukan masyarakat merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan putusan angka batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Dalami Keberadaan Harun Masiku, KPK Hadirkan Dua Saksi dari Pengacara dan Pelajar

“Kalau soal putusan (usia) dibuat berapa pun silakan kok. Menurut saya hal yang wajar, cuma itu tadi lo, momennya,” tandas pria yang akrab disapa Rudy.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menilai, putusan MA melanggar preseden pengaturan batasan usia yang berlaku untuk pencalonan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan lembaga nasional lainnya.

”Preseden pedoman pencalonan yang selama ini berlaku menghitung usia saat dicalonkan, bukan dilantik. Karena yang hendak diatur syarat menjadi calon, bukan calon terpilih,” katanya, dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Ia mengatakan, jika benar pertimbangan MA untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, alangkah bijaknya dalam pertimbangan putusan ditegaskan saat keberlakuan norma baru mulai pilkada pasca-2024.

Hal ini untuk menghindari kecurigaan publik bahwa putusan MA ditujukan untuk meloloskan pihak atau kelompok tertentu ataupun mengurangi beban kerja KPU dan KPUD yang sudah menjalani beberapa tahapan Pilkada 2024. ”Kalau diterapkan saat ini, muncul anggapan untuk mengikuti motif jangka pendek,” ujarnya. (BP/DVD)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *