HFANEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan leasing alias pembiayaan. Kali ini, regulator mencabut izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance atau BESS Finance pada 5 Juli 2023.
Mengutip pengumuman resmi OJK pada Minggu (30/7/2023), pencabutan izin usaha tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-50/D.05/2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan. Pengumuman tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2023.
“Pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” ungkap Asep.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Asep menyampaikan bahwa dengan telah dicabutnya izin usaha, maka PT Bentara Sinergies Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perinciannya, Bentara Sinergies Multifinance harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. (HFAN/Arum)