HFANEWS.COM – Terkait permintaan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dia merasa lembaga independen antirasuah ini dinilai tak lagi efektif dalam menjalan tugasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengaku tidak setuju dengan usulan Megawati yang ingin KPK dibubarkan.
Tobas tak menampik apabila KPK punya kekurangan. Meski demikian, berbagai kekurangan itu yang harus dievaluasi bukan malah langsung membubarkan KPK.
“Terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada, kita masih membutuhkan KPK. Tentu apabila ada pandangan ingin membubarkan atau tidak lagi kita membutuhkan KPK dalam hal pemberantasan korupsi, ya itu tentu tidak bisa hanya sekadar disampaikan lewat statement saja tapi harus lewat evaluasi,” jelas Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Tobas mengakui bisa kerja-kerja pemberantasan korupsi dilimpahkan ke lembaga penegak hukum yang lain, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski begitu, dia tak ingin mempertentangkan KPK dan Kejagung.
“Karena keduanya adalah institusi penegak hukum yang harus kita dukung kinerjanya, sehingga ketika misalnya Kejagung juga melakukan penagakkan hukum di bidang korupsi yang cukup baik, ya itu patut kita dukung. Tidak perlu dianggap sesuatu yang melemahkan KPK,” ujarnya.
Dia ingin setiap orang apalagi tokoh publik, dalam menyampaikan suatu gagasan harus didahului dengan riset dan evaluasi termasuk soal usulan pembubaran KPK. Dengan demikian, lanjutnya, keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, para lembaga penegak hukum memang harus saling mengisi. Di dalam kasus pemberantasan korupsi, lanjutnya, bukan soal penindakan saja namun ada soal pencegahan.
“Pencegahan ini pun dilakukan KPK dalam sosialisasi. Kemudian kepada institusi-institusi negara, parpol dengan melakukan pembenahan sistem, dan sebagainya. Ini bisa saling mengisi, dan tentu kolaborasi Kejagung dan KPK tetap harus dibutuhkan dan tidak perlu dipertentangkan,” ungkap Tobas.(HFAN/Arum)