HFANEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rencananya bakal merevisi PP no.71/2019, yang salah satu poinnya mengatur mengenai peletakan data over the top di dalam negeri.
Sejalan dengan hal itu, TikTok menyatakan akan meletakan data pelanggan di Indonesia, jika regulasi mewajibkan hal tersebut.
“Kami sifatnya, komitmennya adalah mematuhi peraturan, jadi kalau itu (regulasi) sudah jelas nanti, kami akan mengikuti,” ujar Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (28/11/2023).
Firry mengaku perusahaan masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah terkait permasalahan penyimpanan data.
Baca Juga: Komitmen Jaga Integritas Pèmiku, TikTok Kolaborasi dengan Sejumlah Lembaga TikTok Pertegas Lawan
Menurutnya, saat ini pembahasan ini masih dalam tahap pembicaraan antar lembaga pemerintah dan dapat berubah.
“Ini kan konteksnya masih dalam pembicaraan juga, dari pemerintah sendiri belum ada suara bulat juga. Dari masing-masing pemerintah belum ada suara bulat,” ujar Firry.
Berdasarkan berbagai sumber, data center TikTok saat ini berada di Singapura, Malaysia, Eropa, dan Amerika Serikat. Belum ada data center yang terletak di Indonesia.
Namun, TikTok juga bukanlah satu-satunya perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan meletakan data di luar negeri. Namun, adapula Facebook, Gojek, Instagram, RTC, dan Tokopedia.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community Tesar Sandikapura mengatakan banyak perusahaan yang sampai saat ini enggan untuk menaruh datanya di dalam negeri karena rata-rata downtime data center lokal yang masih cenderung lama.
Menurut Tesar, jumlah data center tier IV yang ada di Indonesia masih cenderung sedikit. Padahal, data center tipe ini yang kerap diandalkan perusahaan besar karena persentase downtime yang hampir menyentuh 0%. (HFAN/Arum)