BUMNPOST.COM – Presiden Joko Widodo meluncurkan program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (PADA RSPPU) atau hispotal based. Peluncuran ini diadakan di halaman Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta Barat, Senin (6/5/2024).
Perluasan sistem pendidikan kedokteran dengan basis rumah sakit atau hospital based, kata Presiden, diharapkan dapat membantu mempercepat produksi dokter di Indonesia. Menurut Jokowi, kehadiran sistem ini menambah produksi dokter spesialis dari sebelumnya hanya sebatas berbasis perguruan tinggi (university based).
“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini secara resmi saya luncurkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara,” kata Jokowi dalam acara peluncuran, Senin.
Jokowi pun menyoroti kurangnya dokter spesialis di Indonesia yang rasionya 0,47 per 1.000 penduduk.
Menurut Jokowi, produksi dokter spesialis menjadi pekerjaan rumah besar karena peringkat ketersediaan dokter spesialis di Indonesia berada di urutan ke-147 sedunia.
“Sangat rendah sekali. Di ASEAN kita peringkat 9, berarti masuk 3 besar tapi dari bawah. Ini problem angka-angka yang harus kita buka apa adanya,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Beras, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Hingga Gula Konsumsi Alami Kenaikan
Ia lantas menyebut laporan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengungkapkan Indonesia masih kekurangan dokter umum sekitar 124.000, dan kekurangan dokter spesialis sebesar 29.000 orang. Sedangkan saat ini, Indonesia baru mampu mengeluarkan 2.700 dokter spesialis per tahun.
Selain itu, distribusi dokter spesialis juga tidak merata di seluruh wilayah, hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kota-kota besar.
“Tadi disampaikan Menkes ada 24 fakultas kedokteran dan 420 RS, sebab itu dua mesin ini harus dijalankan sama-sama agar segara menghasilkan dokter spesialis yang sebanyak-banyaknya dengan standar internasional,” jelas Jokowi.
Kemudahan pendidikan dokter termasuk dokter spesialis menjadi salah satu yang dibahas dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lewat UU tersebut, pendidikan kedokteran pun akan diperluas dengan tetap melalui skrining kualifikasi yang baik. (BP/DVD)