BUMNPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang telah disahkan menjadi UU.
Menurut Jokowi, UU Wantimpres merupakan urusan pemerintahan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming nanti.
“Urusan itu urusan pemerintahan baru. Saya nggak mau komentar,” katanya di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).
Salah satu poin dari revisi tersebut yakni tidak adanya batasan jumlah anggota Wantimpres.
Presiden menampik bahwa dalam pertemuan yang digelar 21 September 2024 lalu, ia dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membahas soal UU Wantimpres.
“Ndak, ndak, ndak,” katanya.
Untuk diketahui DPR telah menyetujui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Baca Juga: Seiring Keputusan Bea Cukai, Tiga Emiten Rokok Menguat 5%
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (bp/dvd)