Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

Implementasi Compressed Work Schedule: Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Seminggu

83
×

Implementasi Compressed Work Schedule: Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Seminggu

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Kementerian BUMN sudah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Program ini mereka sebut Compressed Work Schedule (CWS).

Namun, sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja. Sedangkan, perusahaan pelat merah belum.

Example 300x600

“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Kementerian BUMN, Jumat (24/1).

Baca juga : Trump Tunda Pemblokiran TikTok dengan Perintah Eksekutif Beberapa Jam Usai Pelantikan

Menurut Tedi, sampai saat ini sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya diterapkan di semua perusahaan BUMN.

“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” kata dia.

Kendati, ia menekankan di Kementerian BUMN sistem kerja ini sebagai fasilitas yang diberikan pegawai apabila waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.

“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia pun menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta. “Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus,” pungkas Tedi. (bp/dvd)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *