BUMNPOST.COM – Harga mata uang kripto utama mengalami penguatan pada Kamis (8/8/2024) setelah Ripple Labs Inc. diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$125 juta.
Mengutip Bloomberg, harga Bitcoin naik 4,5% menjadi lebih dari US$57.600. Sementara itu, harga Ether, token terbesar kedua, meningkat hampir 5%.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi perusahaan dalam perseteruannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Namun, harga kedua token tersebut masih jauh di bawah level mereka seminggu yang lalu, menyusul penurunan tajam pada awal pekan ini yang merupakan penurunan terbesar sejak masa krisis FTX pada tahun 2022.
Penurunan harga kripto awal pekan ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi jual saham global. Kondisi ini mencerminkan kekhawatiran terhadap prospek ekonomi global dan ketegangan yang meningkat di Timur Tengah, serta kekhawatiran pasar bahwa investasi besar pada teknologi kecerdasan buatan (AI) mungkin tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Baca Juga : Buka Lapak Raup Dana IPO Hingga Rp21,9 Triliun di BEI
Benjamin Celermajer, Co-Chief Investment Officer di Magnet Capital, mengatakan bahwa kondisi pasar kripto saat ini masih cukup rentan setelah peristiwa di awal pekan ini.
“Jika kepercayaan tumbuh bahwa kekhawatiran itu berlebihan, saya yakin banyak orang akan melihat pasar telah melakukan aksi jual yang terlalu keras,” kata Celermajer. (BP/DVD)