HFANEWS.COM – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2023). Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun Emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol seharga Rp580.000.
Berdasarkan informasi dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, untuk emas berukuran 1 gram dijual dengan harga Rp1.060.000, atau turun Rp3.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.
Adapun harga emas global terus turun pada akhir perdagangan Rabu (16/7/2023) waktu setempat. Emas menetap lebih rendah selama delapan sesi berturut-turut dan mencatat penurunan beruntun terburuk dalam lebih dari 6 tahun.
Kemudian, untuk emas 24 karat berukuran 5 gram, Antam mematok harga sebesar Rp5.075.000, harga ini turun Rp15.000 dengan kemarin. Emas cetakan Antam berukuran 10 gram juga turun Rp30.000 dan berada di level Rp10.095.000 pada perdagangan hari ini.
Selanjutnya, untuk emas batangan Antam ukuran 25 gram hari ini ditawarkan dengan harga Rp25.112.000, sementara untuk emas Antam berukuran 50 gram dibanderol seharga Rp50.145.000. Antam juga menawarkan emas berukuran 100 gram yang dibanderol seharga Rp100.212.000. Adapun ukuran emas terbesar yang ditawarkan Antam adalah sebesar 1.000 gram yang dipatok seharga Rp1.000.600.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau turun Rp3.000 dari harga kemarin dan saat ini berada di level Rp939.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (17/8/2023):
Berat (gram) Harga (Rp)
0,5 gram Rp580.000
1 gram Rp1.060.000
2 gram Rp2.060.000
3 gram Rp3.065.000
5 gram Rp5.075.000
10 gram Rp10.195.000
25 gram Rp25.112.000
50 gram Rp50.145.000
100 gram Rp100.212.000
250 gram Rp250.265.000
500 gram Rp500.320.000
1.000 gram Rp1.000.600.000.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (HFAN/Arum)