Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

Ditjen Pajak Perbarui Converter XML ke Versi 1.5 dalam Sistem Coretax

31
×

Ditjen Pajak Perbarui Converter XML ke Versi 1.5 dalam Sistem Coretax

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya pembaruan pada Converter format XML dengan versi terbaru, yaitu versi 1.5

Melansir unggahan akun X @DitjenPajakRI Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak yang menggunakan format XML.

Example 300x600

Baca Juga : Peradi Utama Sukses Gelar Webinar Misteri Pembunuhan Sadis di Rawamangun

Berikut adalah beberapa peningkatan dan perbaikan yang tersedia dalam versi terbaru ini:

1.Perbaikan format tanggal pada retur masukan untuk memastikan kompatibilitas dan keakuratan data.

2.Penambahan Parameter Baru yakni menyediakan parameter tambahan dalam Faktur Pajak Keluaran guna mengakomodasi proses impor XML terhadap transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.

3.Pembaruan Template Excel dengan mengubah format template Excel pada Faktur Pajak Keluaran sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan impor XML, khususnya untuk transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.

4.Perbaikan CustomRefDoc dengan penyempurnaan dalam pengisian kolom geser di bagian CustomRefDoc untuk memastikan data dapat diinput dengan lebih akurat dan efisien.

5.Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya dapat mengunduh pembaruan Converter XML versi 1.5 melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

(bp/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *