BUMNPOST.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan jumlah 12.649.930 batang rokok dan 162.708 botol minuman keras ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan dilakukan pada 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris
Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 Miliar.
“Pemusnahan pada hari ini selain dilakukan di kantor pusat, juga di Cikarang dan nanti ada mungkin rencananya di PT Surusi Bangun Indonesia di Bogor.Kita akan melepas kontainer yang kemudian barang-barang pemusnahan itu akan dilakukan pemusnahan di Bogor,” jelas Askolani, dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: AUTO catat Laba Bersih Sebesar Rp539 Miliar pada Kuartal II/2024
Askolani menyampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan DJBC di kantor pusat, kantor wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) dengan melibatkan Puspom TNI, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan essence tembakau,” ujarnya.
“Di kantor Bea Cukai kita akan musnahkan 60.000 botol MMEA, kemudian kita akan melepas juga tadi barang pemusnahan di Bogor dan satu lagi akan juga dilakukan pemusnahan yang sama di TPP Cikarang,” pungkasnya. (BP/DVD)