HFANEWS.COM – Pengaduan terhadap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih adanya pengaduan konsumen terkait asuransi yang mencapai 1.400 dari 19.400 pengaduan konsumen per 10 November 2023. Angka pengaduan itu setara dengan 7,4% dari total pengaduan konsumen.
Deputi Direktur EPK Regional OJK Gatot Yulianto mengatakan salah satu jenis pengaduan yang mendominasi adalah terkait klaim asuransi yang menyulitkan.
“Faktornya itu macam-macam, salah satunya adalah klaim. Klaimnya kok dirasa susah, itu agak berbeda dengan yang lain,” kata Gatot usai acara Seminar Nasional 2023 yang diselenggarakan Kupasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Di samping itu, Gatot menyebut restrukturisasi juga menjadi permasalahan. Namun, imbuh Gatot, rata-rata jenis pengaduan adalah terkait klaim asuransi. “Kalau rata-rata [faktor permasalahannya karena] klaimnya kok susah. Itu generalisir untuk dari 7,4% pengaduan di bidang perasuransian,” ungkapnya.
Selain pengaduan konsumen, Gatot juga menyoroti rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga: Nilai Ekonomi Digital RI Hampir Tembus Rp1.232 Triliun
Gatot menuturkan bahwa tingkat literasi di sektor perasuransian sebesar 31,72% pada 2022, sedangkan tingkat inklusi keuangan di sektor perasuransian sebesar 16,63% pada periode yang sama.
“Literasinya banyak, tetapi inklusinya belum sebanding. Masih menjadi PR [pekerjaan rumah],” ujarnya.
Selain itu, Gatot mengatakan bahwa minat baca di Indonesia berdasarkan UNESCO pada 2016 adalah 0,001%. Artinya, kata dia, dari 1.000 orang itu hanya 1 yang memiliki minat baca.
Berdasarkan data dari bidang edukasi dan perlindungan OJK, sejak berdiri, OJK telah memberikan pelayanan kepada konsumen perusahaan perasuransian dengan jumlah layanan yang terdiri dari pertanyaan dari konsumen, permintaan informasi dan pengaduan konsumen.
OJK mengklaim dalam mengatasi permasalahan pengaduan di atas, pihaknya terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi, di antaranya melalui penyelesaian pengaduan nasabah dan pengelolaan Paydi atau unit-linked oleh perusahaan asuransi. (HFAN/Arum)