Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

PERADI UTAMA Resmikan 30 Advokat Baru di Pengadilan Tinggi Banten

427
×

PERADI UTAMA Resmikan 30 Advokat Baru di Pengadilan Tinggi Banten

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Sebanyak 30 calon advokat resmi disumpah dalam sidang terbuka yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (1/7/2025). Pengambilan sumpah ini menandai dimulainya perjalanan resmi mereka sebagai advokat di bawah naungan PERADI UTAMA.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan dihadiri oleh Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P, MH, MA, M.Ec.Dev., M.I.Kom., serta sejumlah tokoh penting.

Example 300x600

Dalam suasana yang khidmat, para peserta yang telah menyelesaikan tahapan Pendidikan dan ujian profesi advokat (PKPA dan UPA) mengucapkan sumpah advokat sebagai bentuk komitmen terhadap etika profesi, kejujuran, dan integritas dalam penegakan hukum.

Foto : Pengucapan Sumpah Menjadi Titik Awal Resmi Perjalanan Karier Seorang Advokat. Dok. Peradi utama

Setelah pengambilan sumpah, para advokat baru menandatangani Berita Acara Sumpah (BAS) yang kemudian diserahkan kepada masing-masing peserta sebagai dokumen legal yang memungkinkan mereka untuk menjalankan praktik advokat secara resmi di pengadilan.

Baca Juga : Peradi Utama Sukses Gelar Pelatihan Paralegal: Jembatan Keadilan bagi Masyarakat

Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Hardi Fardiansyah, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama erat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang terus mendukung eksistensi advokat profesional dan berintegritas.

“Profesi advokat adalah amanah. Lebih dari sekadar menguasai hukum, advokat dituntut untuk berpihak pada kebenaran dan berdedikasi penuh terhadap nilai-nilai keadilan,” tegas Prof. Hardi.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, ramah tamah, serta pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan. Dengan disahkannya 30 advokat baru ini, diharapkan mereka mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *