Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Internasional

OKI Dukung Afsel Gugat Tindakan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

70
×

OKI Dukung Afsel Gugat Tindakan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pasukan penjajah Israel sejauh ini merupakan bentuk genosida. Termasuk penargetan acak terhadap penduduk sipil, dan pembunuhan terhadap warga Palestina, terutama perempuan dan anak-anak, juga pemindahan paksa mereka, dan pencegahan akses terhadap kebutuhan dasar.

Dengan demikian, OKI menyatakan menyambut baik gugatan atas genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ), pekan lalu. Mereka mendesak Mahkamah Internasional segera menindaklanjuti gugatan tersebut.

Example 300x600

“Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik petisi yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel, kekuatan pendudukan, melakukan genosida terhadap rakyat Palestina,” tulis pernyataan yang dilansir Dilansir kantor berita Saudi, SPA, Ahad (31/12/2023).

Baca Juga: Kritik Dunia Terhadap Israel Tidak Goyahkan Dukungan Kuat AS dan Inggris

Dalam siaran persnya pada Jumat kemarin, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

Selain itu, Israel juga melakukan pencegatan dan penyerangan terhadap bantuan kemanusiaan; serta penghancuran bangunan, kesehatan, pendidikan, dan lembaga keagamaan, secara kolektif merupakan kejahatan genosida.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa Dukungan terhadap Palestina

“Organisasi tersebut juga meminta ICJ untuk segera merespons dan mengambil prosedur mendesak untuk mengakhiri genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina,” tulis SPA.

Afsel pekan lalu telah mengajukan permohonan ke ICJ. Mereka meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *