HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar setiap perusahaan asuransi memiliki dana jaminan paling tidak 20% dari modal yang disetor sebagai bentuk antisipasi jika perusahaan mengalami likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dana jaminan ditahan oleh regulator dan bisa digunakan jika suatu perusahaan asuransi mengalami likuidasi. Namun, jumlah dari dana jaminan ini relatif kecil dibandingkan dengan klaim asuransi.
“Itu dana jaminan memang ditahan oleh OJK, untuk berjaga-jaga kalau perusahaan terjadi likuidasi maka itu bisa digunakan,” jelas Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Jika menengok Salinan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dijelaskan bahwa dana jaminan merupakan aset perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dilikuidasi.
Baca Juga: OJK: Hadir UU P2SK karena Sektor Perbankan Butuh Inovasi Baru
Dalam Pasal 36 dijelaskan bahwa perusahaan wajib membentuk dana jaminan paling rendah 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan. Jumlah dana jaminan ini wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha perusahaan.
Ketentuannya, yaitu bagi perusahaan asuransi jiwa wajib membentuk dana jaminan sebesar 2% dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI (unit-linked) dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. Sedangkan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi wajib membentuk dana jaminan sebesar 1% dari premi neto ditambah 0,25% dari premi reasuransi ditambah 2% dari cadangan atas Paydi.
“Setiap perusahaan asuransi harus memiliki dana jaminan, yang jumlah relatif kecil, kurang lebih 20% dari modal disetor,” ujarnya. (HFAN/Arum)