Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

Menjemput Anaknya di Polda Jabar, “Ibu Kandung Pegi Bahagia”

174
×

Menjemput Anaknya di Polda Jabar, “Ibu Kandung Pegi Bahagia”

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Didampingi sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan, tepat pukul 13.45 WIB, Kartini, ibu kandung Pegi, mendatangi Polda Jabar dengan raut wajah haru dan bahagia yang masih terpancar dari wajahnya dan rombongan. Dia pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

Ia datang pascaputusan hakim pada sidang praperadilan anaknya Pegi Setiawan, kedatangan Kartini di gedung Ditreskrimum Polda Jabar itu sekaligus menjemput anaknya yang telah dinyatakan bebas oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Example 300x600

“Terima kasih atas dukungan dan doa dari rakyat Indonesia dan dunia yang telah mendoakan Pegi, anak saya, yang akan dibebaskan dan segera kami jemput,” kata Kartini di hadapan awak media.

Kartini menegaskan hari ini Pegi Setiawan akan dijemput untuk kembali pulang. Ia bahkan sudah membawakan baju ganti untuk anaknya.

“Hari ini Pegi harus pulang hari ini juga,” ucap Kartini. “Saya sudah membawa baju ganti untuk Pegi,” terangnya.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Nicholas Kili Kili, menambahkan saat ini proses administrasi tengah dilakukan agar kliennya dapat pulang hari ini juga.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Harga Minyakita

“Setelah proses administrasi di polda selesai, kami akan bawa pulang Pegi sekarang juga,” kata Nicholas.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.

“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung. (bp/dvd)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *