BUMNPOST.COM – Saham PT Tempo Inti Media Tbk. (TMPO) disuspensi atau digembok oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai perdagangan sesi I hari ini, Selasa (27/8/2024).
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata pengumuman BEI, dikutip pada Selasa (27/8/2024).
BEI mensuspensi saham PT Tempo Inti Media Tbk. (TMPO) lantaran terjadi peningkatan kumulatif pada harga sahamnya, secara signifikan.
Suspensi terhadap TMPO akan berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini (27/8/2024) untuk pasar reguler dan pasar tunai sampai keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: BRImo Hadirkan Kenyamanan Pembelian Tiket BRI Liga 1
“Dalam rangka cooling down, sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara,” tulis pengumuman BEI.
Tujuan suspensi TMPO dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang sebelum berinvestasi.
Mengutip data RTI, harga saham TMPO melonjak dengan rata-rata kenaikan 30% dalam 3 hari terakhir. Harga sahamnya naik 139% ke Rp220 hanya dalam 3 hari.
Sementara itu, saham TMPO juga sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) atau 35%. BEI kemudian menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham TMPO. Kemudian, harga saham TMPO juga sudah naik 238,4% dalam 3 bulan terakhir. (BP/DVD)