Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi kepada Berdikari Insurance dan Jiwasraya

103
×

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi kepada Berdikari Insurance dan Jiwasraya

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Karena melanggar aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU) kepada PT Berdikari Insurance dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dijatuhkan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan.

Example 300x600

“Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” kata Muchlasin dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (14/9/2024).

Ketentuan tersebut antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah Bijak Terhadap Industri Tembakau

Muchlasin menambahkan Berdikari Insurance pun dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” imbuh Muchlasin.

Hal serupa juga diungkapkan Muchlasin terhadap Jiwasraya, dia mengungkap bahwa alasan OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya karena perusahaan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya.(bp/dvd)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *