BUMNPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan membutuhkan 16.366 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada mendatang. Belasan ribu anggota KPPS itu akan bertugas di 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, KPU juga memerlukan 4.676 petugas pengaman TPS.
Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur M. Rois menjelaskan bahwa setiap TPS membutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas pengaman. Dengan total 2.338 TPS di Kabupaten Pasuruan, kebutuhan total anggota KPPS mencapai 16.366 orang, ditambah 4.676 personel pengaman TPS yang akan diambil dari petugas linmas.
“Sesuai tahapannya, perekrutan KPPS memang sudah kami umumkan sejak kemarin di media sosial, berharap agar diketahui masyarakat. Kebutuhannya kan belasan ribu orang,” terang Rois, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan di Kadin
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS. Di antaranya adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk memastikan keabsahan surat pernyataan dari calon KPPS, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon yang lolos administrasi.
“Masyarakat atau warga dapat memberikan tanggapan pada calon anggota KPPS yang lolos administrasi pada tanggal 30 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Penetapan anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 7 November 2024,” pungkas Rois.(BP/DVD)