Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

Empat Keluarga Terpidana Kasus Vina dan Eky di Cirebon Diperiksa Polda Jabar

246
×

Empat Keluarga Terpidana Kasus Vina dan Eky di Cirebon Diperiksa Polda Jabar

Share this article
Example 468x60

BUMNPOST.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) periksa keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUH Pidana.

Mereka empat terpidana tersebut tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.

Example 300x600

Keluarga empat terpidana itu masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Kuasa hukum Rully Panggabean, mengatakan, undangan yang diterima adalah penyelidikan. Dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Secara Bulanan, Surplus Neraca Perdagangan Capai US$2,93 Miliar

“Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya,” kata Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).

“Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kami engak tau siapa yang disasar di sini. Kami akan simpulkan setelah tim rapat,” ujar Rully.

Rully menuturkan baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon sekitar sepuluh hari lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.

“Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu. Kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas cirebon ke Rutan (Kebonwaru) Bandung,” tuturnya.

Sampai saat ini, keluarga para terpidana masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi. Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. (bp/dvd)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *