BUMNPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi kebijakan baru terkait harga LPG bersubsidi 3 kilogram. Mulai tahun 2026, harga LPG subsidi direncanakan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia guna menciptakan sistem distribusi yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kebijakan ini tertuang dalam revisi dua regulasi utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua aturan ini akan disempurnakan untuk memperkuat pengendalian distribusi dan menjamin akses energi bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
“Selama ini terjadi ketimpangan harga LPG 3 kg di lapangan, bahkan bisa melonjak hingga Rp50.000 per tabung. Kita ingin hentikan ini dengan penetapan harga tunggal berbasis logistik dan distribusi yang efisien,” ujar Bahlil.
Baca Juga : HBA Awal Juli 2025 Ditetapkan, Batu Bara Kalori Tinggi Naik Tajam
Ia menegaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi kebocoran subsidi yang selama ini marak terjadi akibat rantai pasok yang panjang dan tidak terkontrol. “Dengan satu harga, tidak ada lagi ruang permainan harga di tingkat pengecer. Subsidi benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” tambahnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan program BBM Satu Harga. Setiap provinsi nantinya akan memiliki satu harga LPG 3 kg yang ditetapkan berdasarkan evaluasi menyeluruh atas kondisi wilayah, biaya logistik, dan daya beli masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami akan menguji kesiapan data, sistem distribusi, serta infrastruktur pendukung untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif,” kata Yuliot.
Pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi skema subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat langsung. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi penyaluran dan mengurangi pemborosan anggaran negara akibat penyimpangan di lapangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati LPG subsidi dengan harga yang lebih terjangkau dan merata di seluruh wilayah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada LPG sebagai energi utama mereka.